[ad_1]
Mercusuar.co, Jakarta – Bareskrim Polri kembali memeriksa eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Manajer Asuransi PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ada tiga hal yang didalami Bareskrim.
“Gini, pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).
Saat memeriksa Manajer Asuransi PT Lion Mentari, Whisnu menyebut pihaknya mendalami adanya dugaan terkait penyelewengan dana donasi kepada ahli waris kecelakaan Lion JT-610. Terhadap Ahyudin, Bareskrim memeriksa mengenai masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK,” ucap Whisnu.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan pihaknya turut mendalami adanya dugaan ACT menggunakan sejumlah perusahaan baru terkait penyelewengan dana tersebut. Perusahaan itu menurut Whisnu merupakan perusahaan fiktif yang digagas ACT.
“Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ungkap Whisnu.(dj)
[ad_2]
Source link