Mercusuar.co, Pekalongan – Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai melalui Gelar Seni Budaya Rampak Tahun 2022, berlangsung di Lapangan Jetayu Kota Pekalongan, Selasa (30/8).
Kegiatan itu dalam rangka menyosialisasikan gempur rokok ilegal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata,Kebudayaan,Kepemudaan & Olahraga (Dinparbudpora).
Turut menghadiri Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya, para Kepala OPD terkait di lingkup Pemkot Pekalongan, Pelaksana Pemeriksa, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Tegal, Anggit Pradana Kusuma, para Camat dan Lurah di Kota Pekalongan, serta tamu undangan dan masyarakat.
Sosialisasi ini dimaksudkan juga untuk menguri-uri seni budaya rampak yang merupakan budaya asli Kota Pekalongan yang sudah jarang ditemukan.
Walikota Aaf menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini yang dikemas dengan menarik melalui seni budaya rampak. Pasalnya, peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan untuk diberantas secara tuntas.
“Alhamdulillah selama tahun 2022 sudah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Walaupun sudah satu tahun baik petugas Satpol PP dan beacukai tidak menemukan lagi rokok ilegal di Kota Pekalongan, tetapi bukan berarti kita lalai dan tidak waspada untuk terus memberantas rokok ilegal,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat sangatlah penting diberikan pengetahuan dan wawasan mengenai efek dan bahaya mengonsumsi rokok ilegal. Sebab, cukai rokok ilegal tidak masuk ke negara, bagi hasilnya juga tidak masuk ke Kota Pekalongan, serta kandungan atau komposisi bahan seperti tar dan nikotin tidak terkontrol sehingga bahaya bagi kesehatan tubuh.
“Padahal hasil bagi cukai itu sangat bermanfaat untuk seluruh program atau kegiatan bangun masyarakat seperti penanganan stunting, sosialisasi bahaya narkoba, pelatihan kerja di BLK, dan kegiatan-kegiatan lainnya,” terangnya.
Aaf menyebutkan, peran hasil bagi cukai di Kota Pekalongan para tahun 2021 lalu sekitar Rp8,9 Milliar. Dimana, setiap tahunnya, hasil bagi cukai mengalami peningkatan. Pihaknya berharap, adanya sosialisasi gempur rokok ilegal melalui gelar seni budaya ini bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui bahaya rokok ilegal sekaligus meningkatkan kembali seni dan budaya khas Kota Pekalongan baik seni tari, budaya rampak, kuliner, dan sebagainya.
“Peran dari pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dalam menggempur rokok ilegal sangat penting dilakukan, terutama dalam membatasi dan mengawasi anak-anak dibawah umur atau pelajar agar tidak merokok,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Safrita Eka Lestari memaparkan bahwa, kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Melalui Gelar Seni Budaya Rampak Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi masyarakat luas untuk bersama-sama berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Kepala OPD, camat, lurah, jajaran Bea Cukai Tegal, hingga masyarakat. Adapun bentuk acaranya dikemas dengan penampilan-penampilan seni dan budaya Kota Pekalongan, paparan dan sesi tanya jawab bersama narasumber,” pungkasnya.