MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Politisi senayan dari Fraksi PDIP Paryono mendorong Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Hal ini melihat dinamika pendidikan islam yang kian hari kian memprihatinkan karena belum ada regulasi yang mewadi di tingkat kabupaten.
Sementara, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Ironisnya, hingga saat ini di Jawa Tengah baru tiga daerah yang sudah memiliki Perda Pesantren, yakni Kendal, Demak dan Wonosobo.
Desakan untuk Pemkab Karanganyar agar segera membentuk Perda Pesantren ini mencuat pada kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang diselenggarakan Anggota DPR RI Komisi VIII kerjasama dengan Kementerian Agama di Hotel Tamansari Karanganyar, pada Rabu (24/08/2022) kemarin.
“Undang-undang tentang Pesantren ini sudah disahkan oleh Presiden Jokowi. Karena itu kami berharap supaya Pemerintah Daerah bersama DPRD segera merealisasikan Perda tentang Pesantren. Saya kira ini yang ditunggu-tunggu umat Islam selama puluhan tahun, sebagai payung hukum civitas pendidikan Islam, Pondok pesantren,” ungkap Paryono.
Perkembangan dunia pendidikan, terutama yang berbasis Islam ini sangat cepat. Selain itu, dinamika yang terjadi di dalam lembaga pendidikan Islam juga semakin komplek. Tidak hanya terkait pembiayaan atau dana, namun persoalan regulasi yang mengatur Pesantren, beserta aturan turunannya ini sangat dibutuhkan.
”Undang Undang pesantren juga menyinggung tentang peran serta pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren. Oleh karena itu, regulasi Perda tentang Pesantren ini untuk menyempurnakan Undang Undang yang sudah ada. Dengan begitu, apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan dari pesantren bisa terlindungi, baik menyangkut kebutuhan regulasi secara teknis maupun hal pendanaan nantinya,” terang Paryono.
Banyaknya persoalan di dunia pendidikan Islam ini, Paryono mendorong agar Karanganyar menjadi kabupaten pertama di Solo Raya yang memiliki Perda Pesantren.
Usulan sekaligus desakan agar segera disahkan Perda Pesantren mendapat dukungan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar, KH Nuril Huda dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Dr Muhammad Samsuri. Keduanya sepakat jika Perda Pesantren akan lebih memberi ruang terhadap berkembangnya pesantren dalam menjalankan fungsi strategis terkait pelayanan pendidikan serta memberikan jaminan dalam penyelenggaraannya.
“Kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah disampaikan Bapak Paryono mengenai usulan agar Pemkab Karanganyar segera membuat Perda tentang Pesantren. Desakan beliau kepada Pemkab Karanganyar sangat realistis, mengingat pemerintah pusat juga sudah mengesahkan Undang Undang tentang Pesantren, yang seharusnya memang harus ditindak lanjuti dengan adanya Perda,” tambah Gus Nuril
Sementara, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Dr Muhammad Samsuri berharap, Perda Pesantren, mampu menghilangkan stigma dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum, bisa segera mendapatkan titik temu.
“Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak diberikan pada pendidikan umum. Sedangkan pendidikan berbasis agama seperti pesantren, madrasah dan TPQ belum mendapatkan perhatian yang cukup. Baik pendanaan, pemberdayaan sumber daya manusia maupun kesejahteraannya. Maka, sudah saatnya jika pendidikan berlatar belakang apapun adalah menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Stigma dikotomi inilah yang harus ikut segera dirubah,” pungkasnya. (hzl)