MERCUSUAR.CO, Kebumen – Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) melakukan audiensi dengan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto di Pendopo Kabumian, Sabtu (24/9/2022). Kedatangan mereka untuk membahas persoalan pengelolaan lahan oleh PT Semen Gombong.
Disampaikan Bupati Arif, dalam pertemuan tersebut PERPAG secara tegas menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan ( HGB ) PT Semen Gombong dalam mengelola lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji. HGB atas penguasaan lahan tersebut akan berakhir pada 2027. Mereka khawatir jika HGB diperpanjang, PT Semen Gombong akan mencoba berusaha mendirikan pabrik semen dengan aktivitas tambangnya yang disebut bisa merusak lingkungan.
“ PERPAG ini menginginkan agar HGB milik PT Semen Gombong dalam pengelolaan lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak diperpanjang, kemarin mereka sudah audensi dengan BPN Provinsi bahwa HGB akan berakhir pada 2027 mendatang, dan minta agar tidak diperpanjang,” ujar Bupati
Terkait hal ini Bupati menyatakan akan mempelajari mengenai mekanisme sesuai peraturan yang ada, agar benang kusutnya bisa terurai. Ia pun akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“ Kita akan berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Bupati.
Bupati menegaskan pihaknya tidak mempuyai wewenang untuk memperpanjang ataupun memberhentikan pemberian HGB karena itu wewenang dari BPN. Namun pihaknya berjanji akan selalu hadir menyertai masyarakat agar ditemukan jalan terbaik untuk menyelesaiakan persolan tersebut.
Sementara Ketua PERPAG,Nanang mengatakan pihaknya meminta Bupati agar bisa membantu menyuarakan kepada pemerintah pusat khususnya BPN agar HGB PT Semen Gombong tidak diperpanjang lagi, atau izin pengelolaan lahan untuk dicabut. Sebab mereka khawatir, PT Semen Gombong akan mengajukan kembali Amdal untuk pembangunan pabrik semen.
“ Jadi maksud kedatangan kami, bupati ikut menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat desa Sikayu dan sekitarnya soal ancaman pertambangan yang terus diupayakan oleh PT Semen Gombong. Kita minta BPN agar tidak memperpanjang HGB, dan mencabut izin pengelolaan lahannya,” ujar Nanang.
Setelah melakukan audiensi dengan Bupati, PERPAG bersama 20 orang perwakilan warga menemui pengacara Teguh Purnomo untuk meminta masukan dan saran terkait upayai yang mereka lakukan. PERPAG berencana melakukan aksi massa di Gedung DPRD dan Sekda, mski demikian PERPAG belum mematikan berapa jumlah massa yang akan ikut aksi pada Senin (26/7/2022) besok.