Mercusuar.co, Batang – Agus Mulyadi (33) seorang guru di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 30 siswinya.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan pelaku berinisial AM (33) warga Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Pelaku merupakan guru agama di SMP Kecamatan Gringsing.
AKP Yorisa Prabowo juga menyampaikan, tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP sudah ditangani oleh teman-teman penyidik Polres Batang.
“Orangtua korban melaporkan Jumat 26 Agustus 2022. Dari laporan tersebut pelaku sudah kami amankan dan periksa dan korban didampingi orang tuanya,” kata dia.
Pihak Polres Batang pun telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, baju dalam korban, kemudian TKP juga sudah diberikan police line dan melakukan visum kepada korban pencabulan.
“Dari hasil visum itu menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku. Kemudian kami periksa dan pelaku mengakui,” katanya.
Dari hasil laporan secara resmi baru ada tujuh korban yang melaporkan ke Polres Batang. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor. Mungkin dikarenakan korban masih di bawah umur.
“Mungkin korban masih merasa malu dan takut. Kami kembangkan lagi dan kami juga berikan sosialisasi ke kepala sekolah dan guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban,” katanya.
Modus dalam melakukan pencabulan menggunakan kegiatan aktivitas OSIS. AM merupakan pembina OSIS di sekolah tersebut.
“Dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman,” katanya.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi.
“Saat ini masih kami masih dalami dan kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui yang dilakukan dilingkungan SMP,” jelasnya, seperti dikutip dari ayosemarang.com.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Batang Arif Rohman, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian asusila tersebut. Dan selaku pengurus organisasi profesi guru memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan para korban.
“Yang pasti kami organisasi punya kode etik yang harus ditegakkan. Dan kejadian ini sangat melanggar kode etik sebagai guru,” kata Arif Rohman, Senin (29/8) saat ditemui di SMPN 1 Gringsing Batang.
Ia pun menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan secara kepegawaiannya dan kedinasan tidak bisa lagi menjalankan fungsinya sebagai guru.
“Kami pandang yang bersangkutan tidak bisa menjalankan fungsinya lagi sebagai guru. Karena pelanggaran kode etiknya sangat berat,” katanya.
PGRI juga akan mendampingi dan mengawal, terutama untuk korban untuk melakukan trauma healing agar perkembangan psikologisnya tidak terganggu dan cepat pulih dari peristiwa ini.
“Kami mengimbau kepada guru agar terus menjaga marwah guru sebagai pendidik. Yang harus menjadi panutan teladan. Tak hanya bagi siswa tetapi juga teladan bagi masyarakat,” katanya.
Pelaku pencabulan berpotensi untuk diberhentikan dari PNS. Setelah proses secara hukum atau kepegawaiannya selesai.
“Pelaku pencabulan merupakan CPNS tahun 2019 beralamatkan di Kabupaten Kendal dan mendaftar CPNS di Kabupaten Batang,” katanya.
Pelaku melanggar pasal 81, 82 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.