Mercusuar.co, Semarang – Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin pelaksanaan Press Release kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang dilakukan seorang ayah tiri, bertempat di Mako Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
Kejadian tersebut dilakukan seorang ayah tiri RM (42) terhadap anak tirinya NFS (15) yang diketahui sudah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) kali sejak tahun 2017 atau sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD, sebelum menikahi IW yang merupakan ibu dari NFS.
AKBP Donny menjelaskan, “Korban NFS awalnya menceritakan hal yang dialaminya kepada gurunya MGD. Kemudian MGD pun mengarahkan supaya kejadian tersebut disampaikan kepada pihak keluarga”.
“Perbuatan cabul yang dilakukan RM adalah dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban, sambil kemaluannya digesek-gesekkan sampai sperma RM keluar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh RM lebih dari 10 kali sejak tahun 2017 atau saat korban masih kelas 5 SD,” tambah Donny.
“IW tidak terima tindakan yang dilakukan oleh suaminya RM terhadap putrinya NFS dan melaporkannya kepada Kepolisian,” terang Donny.
Atas tindakannya pelaku disangkakan atas Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan atau pasal 294 kuhpidana ayat (1) dengan dipidana dengan pindana penjara selama lamanya 7 tahun.