Mercusuar.co, Malang – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Senin (3/10) menyampaikan, berdasar perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur menonaktifkan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak 9 orang, terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo. Kemudian Danki AKP Khas Darman, Danton Aiptu Solihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi,” kata Dedi.
Saat ini mereka bersembilan masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Polri.
Pada kesempatan ini, Dedi juga menjelaskan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dedi.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai buntut tragedi Kanjuruhan.