MERCUSUAR.CO, Boyolali – 101 Hasil karya Calon Guru Penggerak (CGP) digelar di Hotel Al Azhar Azhima Boyolali, Sabtu (15/10/2022). Hasil karya tersebut merupakan hasil dari tujuh bulan mengikuti lokakarya dan sharing session. Mereka menampilkan hasil karya dalam beberapa modul, makanan, foto-foto kegiatan bersama siswa, grafis, dan lainnya.
Kepala Disdikbud Kabupaten Boyolali, Darmanto mrngungkapkan bahwa kegiatan pameran hasil karya calon guru penggerak di Kabupaten Boyolali merupakan salah satu rangkaian yang dilakukan.
“Program guru penggerak ini digawangi oleh Kemendikbud-Ristek [Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi] melalui Balai Besar Guru Penggerak. Nah, ini adalah tahapan rekan-rekan dalam proses menjadi calon guru penggerak,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan para calon guru penggerak dapat memiliki proses bekerja yang profesional dan tidak hanya sekadar teori. Namun, ada proyek-proyek belajar yang dilakukan kepada siswa.
Darmanto juga berharap dengan calon guru penggerak yang bertugas secara profesional, maka guru dapat menggunakan strategi belajar dan media pembelajaran. Hal tersebut dapat menciptakan pembelajaran di kelas yang lebih berkualitas.
“Jadi 60 sampai 70 persen itu teori, dan 30 sampai 40 persen itu proyek, implementasi, dan pembiasaan. Konteksnya dalam rangka penguatan profil pelajar Pancasila,” ujar Darmanto.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Disdikbud Boyolali, Puji Rahayu Fitriani, mengatakan selain 101 calon guru penggerak yang terdiri dari guru dan kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut, ada juga 25 pengajar praktik yang bertugas mendampingi ke 101 calon guru penggerak tersebut.
“Masing-masing pengajar praktik memiliki tugas mendampingi guru yang 101 tadi. Jadi, kami bagi 25 ini ada yang punya CGP empat, ada juga yang lima,” terangnya.
Dilanjutkan olehnya, tugas dari guru penggerak yakni meningkatkan kualitas pembelajaran kemudian dikaitkan dengan profil pelajar Pancasila dan kurikulum merdeka. Para calon guru penggerak harus mengikuti seleksi ketat yang dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek seperti seleksi administrasi, wawancara, dan mikro teaching.
“Dulu Permendikbud Nomor Tahun 2018 syarat kepala sekolah kan harus diklat. Dan ini sekarang diperbarui dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, salah satu syaratnya harus punya sertifikat guru penggerak,” ungkapnya.
Setelah calon guru penggerak resmi menjadi guru penggerak, maka Disdikbud Kabupaten Boyolali berhak menempatkan mereka menjadi kepala sekolah maupun kepala sekolah. Sertifikat tersebut merupakan syarat utama dan menjadi senjata untuk menjadi pemimpin pendidikan. (asp)