Mercusuar.co, Pekalongan – Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,
menggelar press conference didampingi Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Damar Iskandar S.H., mengungkap kasus tindak pindana narkotika, Rabu (21/9).
Diceritakan, pada hari Minggu (18/9) tim opsnal sat resnarkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi di Desa Samborejo Kecamatan Tirto ada yang menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Lalu Tim opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota membagi tugas penyelidikan dan patroli terselubung. Pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB di nyatakan A1 dan berhasil mengamankan tersangka Susanto (35) dan barang bukti. Kemudian membawanya ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan Susanto didapatkan barang bukti 3 (tiga) paket sabu berat bruto ± 11,84gram, alat hisap, timbangan dan sebuah handphone.
Dilain tempat, tim opsnal sat resnarkoba Polres Pekalongan Kota juga menangkap seorang pengedar DPA (23), dengan barang bukti 1 (satu) Paket Ganja berat bruto ±30,52 gram dan sebuah handphone.
Diceritakan kronologi kejadian, berdasar informasi masyarakat bahwa di sekitaran jalan KH. Akrom Khasani Kelurahan Jenggot Kecamatab Pekalongan Selatan sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya Tim opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota membagi tugas penyelidikan dan dinyatakan A1, kemudian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. kemudian membawanya ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat kota pekalongan agar menjauhi narkoba. Mari kita lawan narkoba bersama. Katakan tidak pada narkoba,” himbau humas Polres Pekalongan Kota, Ipda Pruno Utomo S.H.