WONOSOBO Mercusuar.co – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kertek mengadakan Deklarasikan Anti 3 Dosa yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kanit Binmas Polsek Kertek, Komite Sekolah dan Orang tua siswa-siswi SMP N3 Kertek yang di selenggarakan di halaman SMP N3 Kertek. Senin, 05-09-2022.
Deklarasikan Anti 3 Dosa (Anti Perundungan, Anti Kekerasan Seksual, Dan Anti Intoleransi) di SMP N 3 Kertek dilaksanakan dalam rangkaian upacara Bendera di halaman sekolah.
Kapolsek Kertek, AKP Edy Vico Bey, S.E yang diwakili Aipda Nanang Dwi Putro Wibowo, S.H. Selaku Irup/Pembina Upacara, dalam amanatnya menegaskan Sesuai Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)”.
Undang-undang yang Mengatur Tentang Anti 3 Dosa Dalam Pendidikan
Terkait kekerasan seksual terhadap anak juga dilindungi Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.
Subsidair Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Bila pelaku juga dilakukan oleh anak ditambah dengan (Jo) UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak Jo Pasal 64 KUHP
Selain itu, Kanit Binmas Polsek kertek mengajak Siswa-siswi untuk mau terbuka kepada guru BP dan atau guru yang dekat dengan siswa siswi baik untuk menyampaikan permasalahan maupun curhat dan sharing. Hal tersebut untuk mencegah serta antisipasi pihak sekolah mengantisipasi agar tidak terjadi lagi. Diharapkan jangan hanya korban yang melaporkan, saksi yang melihatpun diharapkan ikut melaporkan. Tutup kanit Binmas
![Deklarasikan Anti 3 Dosa di SMP 3 Kertek Wonosobo 1 WhatsApp Image 2022 09 05 at 11.33.11 1](https://radarwonosobo.com/wp-content/uploads/2022/09/Deklarasikan-Anti-3-Dosa-di-SMP-3-Kertek-Wonosobo.jpeg)
Selesai penyampaian oleh Kanit Binmas, Perwakilan pelajar membacakan deklarasi anti 3 Dosa yang ditirukan oleh seluruh warga sekolah dan dilanjutkan penandatanganan Pakta Intregitas oleh Kepala Sekolah, Kanit Binmas Polsek Kertek, Komite Sekolah, Perwakilan orang tua murid dan perwakilan murid SMP N 3 Kertek serta seluruh Guru pengajar SMP N 3 Kertek. Penandatanganan ditutup oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Wonosobo Tono Prihatono
“Sangat berbahaya bagi dunia pendidikan apabila para guru berhenti belajar!” demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonsoobo, Tono Prihatono, pada Senin (5/9).
Dalam kesempatan pembinaan di hadapan para guru SMP Negeri 3 Kertek. Kepala Dinas Pendidikan hadir dalam rangka memantau pelaksanaan Deklarasi Pencegahan Anti 3 Dosa Pendidikan yang dilaksanakan bersaamaan dengan upacara bendera.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga menekankan bahwa ujung tombak perubahan di dunia pendidikan adalah para guru. Perubahan pendidikan tidak akan terjadi di kantor menteri maupun kantor kepala daerah tetapi akan terjadi di kelas.
“Para guru adalah aktor dan aktris yang akan menghitamputihkan atau mewarnai kelas. Baik buruknya pendidikan ditentukan oleh para guru,” demikian kata Kepala Dinas lebih lanjut.
Kepala Dinas juga menekankan perlunya membedah rapor pendidikan sekolah untuk mengevaluasi dan menentukan tindak lanjut ke depan demi kemajuan pendidikan di Wonosobo.
Ditempat Terpisah, Kepala Sekolah SMP N 3 Kertek Siti Alifah, S.Pd, M.M. Pd menyampaikan “Tujuan dari Deklarasi anti 3 Dosa ini dimaksud untuk Melindungi dan Mencegah anak dari Tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan maupun dalam kegiatan di luar lingkungan satuan Pendidikan: Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap Tindakan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.