MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Seorang karyawan PT Intan Indah Depo Wonosobo ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonosobo. Karyawan berinisial SAP ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah dengan cara membuat puluhan nota palsu dengan nominal yang berbeda-beda.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan membeberkan, pelaku adalah seorang laki-laki berinisial SAP (30) warga Desa Surengede, Kecamatan Kejajar yang merupakan supervisor sales area Wonosobo di PT. Intan Alam Indah Depo Wonosobo. Kronologinya kejadian pada awal bulan Maret 2022 pelapor yang merupakan area sales manajer megetahui dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelapor mulanya mendapat laporan dari akuntan perusahaan bahwa ada nota penjualan produk yang belum lunas dari akhir Bulan Desember 2021 hingga 25 Februari 2022.
“Kemudian dilakukan pengecekan kepada pelaku atau terlapor. Ternyata hasil penjualan dari periode tersebut milik perusahaan disalah gunakan oleh saudara SAP untuk keperluan pribadi dan tidak diserahkan kepada perusahaan,” jelas Kapolres, Kamis (25/8/2022)
Sementara Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng menjelaskan modus yang digunaka pelaku adalah membuat puluhan nota fiktif untuk mengelabuhi perusahaannya dengan nominal beragam. Akibatnya perusahaan tersebut rugi hingga ratusan juta rupiah.
“Tersangka mengaku uang hasil penggelapan untuk membeli kulkas, water heater, modifikasi sepeda motor kurang lebih Rp10 juta dan selebihnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Total kerugian perusahaan Rp173.786.023,” papar AKP Achmad Sugeng.
Akibat perbuatannya SAP akan dijerart dengan Pasal 374 KUHP Pidana atau 372 KUH Pidana terancam penjara paling lama lima tahun.