Mercusuar.co, Karawang – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan kepolisian dalam rentang waktu 7 sampai 31 Juli 2022, di sejumlah tempat hiburan malam.
Selama periode tersebut, polisi menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkotika, antara lain JS, RH dan Juki.
Juki merupakan pemilik dua tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, yakni F3X Club dan FOX KTV.
Polisi menyebutkan, ENM (Edi Nurdin Massa) terlibat karena diketahui menemani tersangka JS dan RH mengantar paket ribuan ekstasi ke Juki.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM,” kata Krisno.
Lebih lanjut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Polda Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa di sebuah basement Tamansari Mahogany Apartmen di wilayah Karawang, Kamis (11/8) lalu.
“Ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartement pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/8).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan sebanyak 101 gram sabu, alat timbang, alat hisap dan uang tunai 27 juta serta sebuah handphone.
Penangkapan Kasat narkoba merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Selain itu, AKP ENM diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” kata Krisno.(dj)