[ad_1]
MERCUSUAR.CO Wonoosobo – Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo membongkar dua kasus penyalahgunaan narkoba. Masing-masing terbukti menggunakan psikotropika dan sabu-sabu seberat 1,33 gram. Mereka mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi online.
Tersangka pertama yakni Jonathan Ronny (26). yang terbukti membeli psikotropika jenis dumolid dan obat utntuk dikonsumsi sebagai relaksasi serta menghilangkan rasa cemas. Dia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online melalui tokopedia.
“Saya memakai obat ini biar bisa tidur dan mengurangi rasa cemas. Saya pikir beli lewat online biar lebih simpel,” ucap Jonathan.
Kasat Narkoba AKP Tri Hadi Utoyo membeberkan tersangka sudah 10 kali melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarnang. Kronologis, yang bermula dari laporan masyarakat tentang pemesanan psikotropika secara online di Wonosobo. Kemudian dilakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud.
“Kemudian petugas melakukan maping dan koordinasi dengan jasa pengiriman paket di wilayah Kota Wonosobo. Pada Senin (6/6) petugas mendapat informasi paket tersebut menuju ke alamat rumah tersangka. Setelah paket dibuka di hadapan penerima pakett dan disaksikan dua warga serta orang tua penerima, ternyata berisi berbagai jenis obat,” papar AKP Tri pada saat press conference di Mapolres, Kamis (16/6).
Sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni, 30 butir tramadol, 30 butir dumolid, 30 butir zolpidem, 1.046 butir dextrom dua buah plastik pembungkus warna hitam, dua plastik JNE, satu buah kotak plastik warna bening dan saru buah kotak kardus, serta 1 unit HP merk Redmi berikut sim cardnya.
Sementara tersangka lainnya yakni Teuku Iqbal (18) yang membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,33 gram. Satreskrim Narkoba berhasil membekuk Iqbal pada Sabtu (21/5) di Gang Kampung Bugangan Utara, Kelurahan Kalianget Wonosobo. AKP Tri mengatakan atas perbuatannya, Iqbal terancam dipidana minimal empat tahun maksimal 12 tahun.
“Untuk barang buktinya ada satu paket sabu dalam plastik klip seberat 1,33 gram, satu buah lakban hitam, satu bungkus permen warna oren dan satu buah HP merk redmi beserta simcardnya,” jelas AKP Tri.
Tersangka merupakan seorang pegawai laundry. Dia mengaku membeli sebagai dopping karena kerap merasa kelelahan bekerja. “Saya baru dua kali membeli sabu-sabu dari orang yang sama, bertemu di Pasar Ngadirejo dan tukaran no WA. Harganya saru gram sabu itu satu juta,” jelas Iqbal.
Pada saat yang sama, Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan mengimbau masyarakat dengan tegas untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun. “Polres Wonosobo tidak mentolelir adanya transaksi narkoba. Pada masyarakat terutama generasi muda tolong jauhi narkoba karena merusak masa depan,” tegas AKBP Eko Novan.
[ad_2]
Source link