MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Karanganyar mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK). Hal ini karena FMPK menduga terjadi banyak penyimpangan dan pelanggaran dalam sistem penerimaan siswa baru tersebut.
Ketua FMPK Sigit Parwoko mengatakan, ingin mempertanyakan pelaksanaan sistem PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 yang saat ini sudah berlangsung kegiatan belajar mengajar. Sebab, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh FMPK, ada dugaan pelanggaran dan kejanggalan dalam sistem PPDB Online tersebut.
“Banyak temuan kejanggalan pada pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kabupaten Karanganyar serta dugaan pelangaran yang dilakukan satuan pendidikan serta Dinas Pendidkan Kabupaten Karanganyar,” ucap Sigit, Kamis (22/09/2022).
Selain itu, FMPK mempertanyakan dasar hukum lain pada pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Karanganyar. Hal ini karena ada sejumlah aturan tentang PPDB Online yang selama ini telah diterapkan.
Diantaranya, Permendiknas No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK,SD,SMP,SMA/SMK. Peraturan Bupati ( PERBUB) Karanganyar No 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Paud/TK, SD, SMP. Surat Keputusan ( SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar No 800/105.2 Tahun 2022 tentang daya tampung sekolah, tata cara penerimaan serta jadwal PPDB tahun 2022.
“Karena terdapat temuan dugaan pelanggaran peraturan pada sistem PPDB Online tahun 2022/2023 yang diduga dilakukan oleh sekolah sebagai satuan pendidikan pelaksana PPDB Online serta Pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar, maka FMPK mengajukan audiensi dengan DPRD Karanganyar. Surat permohonan kepada para wakil rakyat sudah kami kirimkan ke DPRD,” tambah Sekretaris FMPK Andriyanto.
FMPK berharap agar para wakil rakyat mengabulkan permohonan audiensi tenteng pelaksanaan PPDB Online agar mampu memberikan pemahaman serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru tersebut.
“Harapan kami agar sistem PPDB Online jika memang pelaksanaanya kurang baik bisa menjadi evaluasi bersama. Serta mampu menciptakan iklim pendidikan yang kondusif serta tidak melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rjl)