[ad_1]
Mercusuar.co, Jakarta – Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan penyalahgunaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Polisi menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Sabtu (9/7).
Polisi juga menegaskan, ACT memotong dana sosial atau CSR yang dikelolanya sebesar 10-20 persen setiap bulannya.
Lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pemeriksaan terhadap petinggi lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dilanjutkan hari ini.
Petinggi ACT yang akan dilanjutkan pemeriksaannya yakni mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
“Dilanjut jam 13,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa (12/7) pagi.
Adapun Bareskrim saat ini sedang mendalami soal dugaan penyelewengan dana di ACT. Kasus ini pun sudah di tahap penyidikan sejak Senin (11/7/2022).
Selain akan memeriksa Ahyudin dan Ibnu, penyidik juga bakal memeriksa pihak ACT yang bertugas di bagian kemitraan dan keuangan.
“(Yang akan diperiksa) Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” ujar dia.
Sebelumnya penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu pada Jumat (8/7) dan Senin (11/7).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan itu, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Tak jauh berbeda Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(dj)
[ad_2]
Source link