[ad_1]
Mercusuar.co, Purbalingga – Seringnya terjadi penumpukan sampah di area publik saat usai pelaksanaan kurban pada pelaksanaan hari raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Sekertaris Daerah (Sekda) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menghimbau agar tidak menggunakan kantong plastik pada pembagian daging kurban.
“SE ini kami munculkan menindaklanjuti SE dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Tujuannya adalah bagaimana mengurangi sampah plastik di Hari Raya Iduladha,” kata Sekda Purbalingga Herny Sulasti, Rabu (6/7/2022).
Herny menyampaikan sejumlah point yang ada dalam SE tersebut. Pertama adalah mengimbau kepada panitia Idul Adha tidak menggunakan kantong plastik dalam membagikan daging kurban. Selain itu kepada masyarakat penerima daging kurban, diminta membawa wadah sendiri selain kantong plastik.
“Selanjutnya meminta kepada pelaksana pembagian daging kurban mengganti kantong plastik dengan yang lain. Bisa menggunakan daun pisang, daun jati atau anyaman bambu (besek). Selain itu bisa menggunakan wadah lain yang bisa didaur ulang atau wadah lain yang tidak menyebabkan sampah plastik,” terangnya.
Sekda juga menghimbau agar panitia Shalat Idul Adha dan panitia kurban melakukan pemilahan sampah plastik dan sampah lain yang bisa didaur ulang. Langkah itu dilakukan guna menghindari penumpukan sampah plastik.
“Kami mohon SE ini bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Angga)
[ad_2]
Source link