Mercusuar.co, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Ferdy Sambo memang sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris.
Meski demikian, Ferdy Sambo belum tentu dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana. Menurut pengacara asal Sumatera Utara itu, Ferdy Sambo bisa saja dikenal pasal pembunuhan spontan jika terbukti demikian.
“Cuma, pembunuhan berencana atau spontan? Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” terangnya.
Hal tersebut disampaikan Hotman saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 1 September 2022. Seperti dikutip dari wartaekonomi.
Lebih lanjut, Hotman berkomentar perihal hukuman setimpal yang pantas diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hotman menjelaskan, Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sementara, jika Ferdy Sambo terjerat pasal pembunuhan secara spontan, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kalau (pembunuhan, red) spontan, maksimum 20 tahun,” pungkas Hotman Paris.