[ad_1]
Mercusuar.co, Jakarta – Isu penyelewengan dana oleh lembaga kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berhembus melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022.
Dalam laporannya berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’, Tempo menyajikan berbagai tulisan hingga informasi soal jumlah dana yang ACT kumpulkan, pengelolaannya hingga kebocoran di sana.
Gaji dan fasilitas mewah petinggi ACT yang mengelola dana umat dirasa tidak pantas. Penyalahgunaan dana itu pun menyeruak.
Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak bersama-sama menyelidiki dugaan penyimpangan dana umat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Tempo mengulas tentang gaji dan fasilitas mewah yang diterima petinggi ACT.
Gaji Petinggi ACT:
Ketua Dewan Pembina Rp 250 juta/bulan
Senior Vice President Rp 150 juta/bulan
Vice President Rp 80 juta/bulan
Direktur Eksekutif Rp 50 juta/bulan
Direktur Rp 30 juta/bulan
Gaji yang diterima dalam setahun bisa mencapai 18 kali karena ada beraneka ragam bonus. Saat Idul Adha mendapat satu kali gaji “bonus kurban”.
Petinggi ACT menerima ekstra gaji ketika tahun ajaran baru tiba. Bonus lain diterima jika jumlah donasi suatu program melebihi target.
Fasilitas Petinggi ACT:
Ketua Dewan Pembina ACT mendapat fasilitas mobil. yaitu Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport,dan Honda CR-V.
Pejabat di bawahnya hingga tingkat vice president mendapat Pajero Sport.
Direktur eksekutif dan direktur masing-masing mendapat Toyota Innova dan Avanza.
Presiden ACT Ibnu Khajar sebelumnya telah merespons pemberitaan miring terkait pengelolaan dana umat di lembaganya.
Ibnu menyebut ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petinggi organisasi itu dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.
“Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ucap Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7).(dj)
[ad_2]
Source link