Mercusuar.co, Sukoharjo – Pentingnya sertifikasi Halal bagi para UMKM IPEMI (Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia) Pengurus Daerah Sukoharjo, menggelar sertifikasi gratis bagi 15 pelaku UMKM di Sukoharjo, Senin (7/11/22).
Dalam kesempatan tersebut Ketua umum IPEMI Pengurus Daerah Sukoharjo, Bunda Arin Dyas Kusumastuti menambahkan, ke halalan produk minuman dan makanan maupun hasil olahan sangat penting untuk mendapatkan sertifikat Halal meski hal ini dapat meningkatkan kepercayaan produk mereka, sehingga kepercayaan konsumen sangat yakin jika produk itu halal.
“Dengan melibatkan lembaga sertifikasi halal dari MUI para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat memperoleh Sertifikat Halal secara gratis,” katanya.
Sehingga kegiatan perdana ini dapat berkelanjutan bagi para pelaku usaha lainya.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Pusat studi halal UIN Raden Mas Said Surakarta H. Sulhani Hermawan, S. Ag., M. Ag menjelaskan, kewajiban mengkonsumsi yang halal adalah kewajiban umat Islam. Kehalalan dan keharaman sesuatu adalah hal yang jelas, al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun. Negara Indonesia menekankan, melalui peraturan Halal, bahwa negara hadir untuk menjamin hak konsumen mengkonsumsi yang halal dan thayyib (bergizi, hiegenis, dsb).
Sertifikasi halal diwajibkan secara bertahap kepada produsen (terutama makanan dan minuman) dan memberikan kebijakan bantuan bagi UMK dengan self declare. Sertifikasi halal melalui BPJPH dan Fatwa Halal MUI adalah bukti jelas bahwa bahan, proses dan seluruh produksi dari sesuatu jelas halal dan dibuktikan kehalalannya. Baik reguler maupun self declare, kehalalan suatu produk melibatkan banyak pihak, pelaku usaha, penyelia, pendamping dan atau Auditor, lembaga pendamping dan atau lembaga pemeriksa, BPJPH dan MUI.
“Sehingga dengan demikian keberadaan sertifikat halal adalah pelaksanaan perintah agama dan dilaksanakan oleh negara,” katanya.(Din)