RadarWonosobo
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, 23 Mei 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
  • Register
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
RadarWonosobo

IPEMI PD Sukoharjo Menggelar Sertifikasi Halal Bagi 15 Pelaku UMKM

by admin
Senin, 7 November 2022 07:07
A A
0

Mercusuar.co, Sukoharjo – Pentingnya sertifikasi Halal bagi para UMKM IPEMI  (Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia) Pengurus Daerah Sukoharjo, menggelar sertifikasi gratis bagi 15 pelaku UMKM di Sukoharjo, Senin (7/11/22).

Dalam kesempatan tersebut Ketua umum IPEMI Pengurus Daerah Sukoharjo, Bunda Arin Dyas Kusumastuti menambahkan, ke halalan produk minuman dan makanan maupun hasil olahan sangat penting untuk mendapatkan sertifikat Halal meski hal ini dapat meningkatkan kepercayaan produk mereka, sehingga kepercayaan konsumen sangat yakin jika produk itu halal.

“Dengan melibatkan lembaga sertifikasi halal dari MUI para pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat memperoleh Sertifikat Halal secara gratis,” katanya.

Sehingga kegiatan perdana ini dapat berkelanjutan bagi para pelaku usaha lainya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Pusat studi halal UIN Raden Mas Said Surakarta H. Sulhani Hermawan, S. Ag., M. Ag menjelaskan, kewajiban mengkonsumsi yang halal adalah kewajiban umat Islam. Kehalalan dan keharaman sesuatu adalah hal yang jelas, al-halalu bayyinun wal-haramu bayyinun. Negara Indonesia menekankan, melalui peraturan Halal, bahwa negara hadir untuk menjamin hak konsumen mengkonsumsi yang halal dan thayyib (bergizi, hiegenis, dsb).

Sertifikasi halal diwajibkan secara bertahap kepada produsen (terutama makanan dan minuman) dan memberikan kebijakan bantuan bagi UMK dengan self declare. Sertifikasi halal melalui BPJPH dan Fatwa Halal MUI adalah bukti jelas bahwa bahan, proses dan seluruh produksi dari sesuatu jelas halal dan dibuktikan kehalalannya. Baik reguler maupun self declare, kehalalan suatu produk melibatkan banyak pihak, pelaku usaha, penyelia, pendamping dan atau Auditor, lembaga pendamping dan atau lembaga pemeriksa, BPJPH dan MUI.

“Sehingga dengan demikian keberadaan sertifikat halal adalah pelaksanaan perintah agama dan dilaksanakan oleh negara,” katanya.(Din)

sumber

BACA JUGA:

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

United Kingdom Casino Online Real Money

Previous Post

IMOS 2022, 6 Motor Listrik Dengan Teknologi Terbaru

Next Post

Keliling Naik Mobil VW, Pers Tour Purbalingga Diajak  Nikmati Destinasi Lokal di Borobudur

admin

Next Post

Keliling Naik Mobil VW, Pers Tour Purbalingga Diajak  Nikmati Destinasi Lokal di Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Uncategorized

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In