Mercusuar.co, Purbalingga – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purbalingga, Yanga akan dilaksanakan 22 November mendatang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pelaksana (Panlak) Pilkades menandatangani dan mengucapkan Deklarasi Pilkades Damai Tahun 2022, di pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, Kamis (27/10). Deklarasi yang dicapkan diantaranya melaksanakan Pilkades sebaik-baiknya sesuai ketentuan, menjaga situasi yang kondusif, dan melaksanakan Pilkades sejujur-jujurnya, seadil-adilnya, dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan sukses tidaknya Pilkades menunjukan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. “Kalau besok pelaksanaan Pilkades naudzubillahimindzalik terjadi satu dan lain hal kerawanan ini menandakan masyarakat belum dewasa berdemokrasi, belum dewasa dalam politik,” kata Bupati usai menyaksikan deklarasi.
Bupati berpesan Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga yang akan diselenggarakan pada 22 November 2022 nanti harus sukses. Tidak hanya sukses di unsur penyelenggara tingkat desa tapi juga tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Unsur penyelenggara baik BPD maupun Panlak merupakan kunci sukses, maka dalam bertugas harus sebaik mungkin, karena semua mata mengawasi. Jadi harus hati-hati betul, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap BPD dan Panlak tidak baik, hanya karena tidak profesional dan tidak menjunjung netralitas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada Perbup No 63 tahun 2018 semua aturan yang ada merupakan turunan/mengacu dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya agar BPD dan Panlak untuk tidak ragu dalam membuat keputusan, harus mengacu regulasi pada perbub tersebut.
“Jadi kalau bapak ibu bekerja guidelinenya jelas, tidak usah menggunakan persepsi sendiri dan sebagainya, cukup menggunakan regulasi yang berlaku inshaallah jalannya bisa baik dan lancar,” jelasnya.
Bupati juga memberikan solusi langkah-langkah jika kemungkinan terburuk terjadi, misalnya ada pihak yang tidak terima dengan hasil keputusan Pilkades. Pertama, lapor ke Panwascam yakni Camat dan unsur Forkompimcam. Jika belum selesai, bisa menempuh jalur hukum.
“Jangan sampai ada oknum-oknum yang memprovokasi masyarakat untuk berdemonstrasi dan sebagainya, ambil jalur yang lebih baik, jalur hukum,” katanya
Diterangkan, Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkades Serentak pada 22 November 2022 mendatang.Ada 34 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, 31 desa diantaranya Pilkades Reguler dan 3 desa lainnya melaksanakan Pilkades Antar Waktu.(Angga)