Mercusuar.co, Jakarta – Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal akibat tembakan Ferdy Sambo. Ini terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Awalnya, Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.
Setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak dan mengerang kesakitan. Saat itulah, kata jaksa, Sambo menembak kepala Yosua, tepat di bagian belakang sisi kiri.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa, seperti dikutip dari instagram narasinewsroom.