Mercusuar.co, Surabaya – Anak kiai Jombang, terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi dituntut 16 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal. Karena Pasal 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah sepertiga dari Pasal 65 maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Mia usai sidang tertutup di PN Surabaya, Senin (10/10).
Menurut Mia, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.
“Tuntutan itu, telah dipertimbangkan JPU sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar dia, seperti dikutip dari NarasiNewsroom.
MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.