Mercusuar.co, Purbalingga – Kadang orang tua tidak tahu apa yang dilakukan anak-anaknya di luar sana di tempat kost yang jauh dari pemantauan orang tuanya, juga apa saja yang dikerjakan dengan gawai yang tiap hari ada di tangannya. Hal ini sering tidak disadari oleh orang tua, bahwa apa yang dilakukan anak-anaknya bisa jadi adalah sebuah kejahatan.
Sebagaimana yang diungkap Polres Purbalingga, seorang pemuda berinisial RC (21) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi karena kedapatan menggunakan handphone miliknya untuk kegiatan asusila, melakukan bisnis esek-esek secara online.
Sebagaimana tertuang pada pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pemuda ini terancam hukuman karena melakukan kegiatan transaksi prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat miliknya.
“Modus yang dilakukan pelaku membuat akun palsu dengan nama ‘NIKEN’, kemudian pelaku menawarkan layanan prostitusi online kepada para pengguna,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto di Mapolres Purbalingga, Selasa (6/9/2022).
AKP Edi Sukamto Nyoto dalam keterangannya menjelaskan, setelah pelaku dan pemesan berhasil melakukan transaksi, pemesan membayarkan uangnya kepada RC via transfer, RC kemudian meminta perempuan berinisial IQ (27) untuk melayani pemesanannya.
“Hasil uang yang didapatkan (RC) ditransfer sebagian kepada IQ melalui transfer antar bank,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku dalam hal ini berperan sebagai penyedia layanan yang mendapatkan sebagian hasil dari para pemesan. Keuntungan yang didapatkan oleh pelaku dari praktik bisnis esek-esek tersebut, sejak Januari hingga Agustus 2022 mencapai Rp 7 juta.
“Pelaku ini perannya menawarkan, untuk lokasi praktiknya di salah satu kos di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga,” terangnya
Dari pengungkapan praktik transaksi mesum ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah dua buah handphone, satu bendel screnshoot percakapan, alat kontrasepsi, dan bukti transfer serta print out rekening pelaku.
“Tersangka diancam dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun,” pungkasnya.(Angga)
.