RadarWonosobo
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabtu, 24 Mei 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
  • Register
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
RadarWonosobo

Jual Kenikmatan Via Online, Seorang Pemuda Purbalingga Terancam Penjara

by admin
Selasa, 6 September 2022 17:43
A A
0

Mercusuar.co, Purbalingga – Kadang orang tua tidak tahu apa yang dilakukan anak-anaknya di luar sana di tempat kost yang jauh dari pemantauan orang tuanya, juga apa saja yang dikerjakan dengan gawai yang tiap hari ada di tangannya. Hal ini sering tidak disadari oleh orang tua, bahwa apa yang dilakukan anak-anaknya bisa jadi adalah sebuah kejahatan.

Sebagaimana yang diungkap Polres Purbalingga, seorang pemuda berinisial RC (21) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga ditangkap Polisi karena kedapatan menggunakan handphone miliknya untuk kegiatan asusila, melakukan bisnis esek-esek secara online.

Sebagaimana tertuang pada pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pemuda ini terancam hukuman karena melakukan kegiatan transaksi prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat miliknya.

“Modus yang dilakukan pelaku membuat akun palsu dengan nama ‘NIKEN’, kemudian pelaku menawarkan layanan prostitusi online kepada para pengguna,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto di Mapolres Purbalingga, Selasa (6/9/2022).

AKP Edi Sukamto Nyoto dalam keterangannya menjelaskan, setelah pelaku dan pemesan berhasil melakukan transaksi, pemesan membayarkan uangnya kepada RC via transfer, RC kemudian meminta perempuan berinisial IQ (27) untuk melayani pemesanannya.

“Hasil uang yang didapatkan (RC) ditransfer sebagian kepada IQ melalui transfer antar bank,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku dalam hal ini berperan sebagai penyedia layanan yang mendapatkan sebagian hasil dari para pemesan. Keuntungan yang didapatkan oleh pelaku dari praktik bisnis esek-esek tersebut, sejak Januari hingga Agustus 2022 mencapai Rp 7 juta.

“Pelaku ini perannya menawarkan, untuk lokasi praktiknya di salah satu kos di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga,” terangnya

Dari pengungkapan praktik transaksi  mesum ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah dua buah handphone, satu bendel screnshoot percakapan, alat kontrasepsi, dan bukti transfer serta print out rekening pelaku.

“Tersangka diancam dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun,” pungkasnya.(Angga)
.

sumber

BACA JUGA:

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

United Kingdom Casino Online Real Money

Previous Post

Kronologi Meninggalnya ABK KM Tirta Kencana 2

Next Post

Tetap Membanggakan, Jadi Debutan Kalah dari Juara Bertahan

admin

Next Post

Tetap Membanggakan, Jadi Debutan Kalah dari Juara Bertahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Uncategorized

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In