Mercusuar.co, Pekalongan – Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,
menggelar press conference didampingi Kanitreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Masdar Tohari S.H., M.H., mengungkap kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial, Rabu (21/9).
Korban M (33) mengalami penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka DO (45) alias Lantong dan T (36) di lapangan Mataran pojok sebelah timur Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Kronologi kejadian, pada hari Jumat (16/9) sekira pukul 13.30 WIB, M yang sedang ada di dalam lapangan Mataram pojok sebelah timur Kel. Podosugih Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan dianiaya oleh DO dengan cara menendang pada bagian kelamin dan pada waktu M sedang kesakitan ada pelaku lain yang menendang dari belakang.
Atas kejadian tersebut M mengalami muntah, mual dan pusing hingga opname di RSUD Bendan, dan kemudian saksi melapor ke Polres Pekalongan Kota.
.
Senin (19/9) sekira pukul 18.30 WIB, unit Resmob bersama Unit IV SatReskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DO.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap DO, ternyata DO melakukan kekerasan bersama T. Setelah mendapat keterangan tersebut, Unit Resmob bersama Unit IV Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan T.
Senin (19/9) sekira pukul 22.30 WIB Unit Resmob bersama Unit IV berhasil menangkap T. Selanjutnya membawa pelaku ke Mako Satreskrim Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.