Mercusuar.co, Jakarta – Cerita terbaru tewasnya Brigadir J versi tim khusus sesuai dengan cerita terbaru yang diungkapkan oleh Bharada E. Pada akhir pekan lalu, dia mencabut keterangan terdahulunya bahwa dia terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Dalam pengakuan terbaru itu, Bharada E mengaku awalnya sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy. Dia turun ke lantai satu setelah mendengar kegaduhan.
Sesampainya di lantai satu, Richard mengaku melihat Ferdy sedang memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat diperintah atasannya tersebut menembak Yosua yang sudah terkapar.
Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kapolri menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa itu berlangsung.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa kemarin, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu. Fakta tersebut diantaranya diperoleh dari keterangan enam saksi tersebut.
“Dan tentunya kami temukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P, dan Saudara FS,” kata Listyo Sigit.
Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan keterangan lima saksi itu, dan juga alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, tim khusus akhirnya menemukan fakta bahwa tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.
Dari enam orang yang berada di TKP itu, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat.
Sementara itu pengacara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang menyebabkan kliennya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pun memastikan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus ini.
“Kami tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” kata Arman Hanis, usai penetapan Ferdy sebagai tersangka.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.” terangnya.(dj)