Mercusuar.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Sambo harus menjadi momentum supaya Polri semakin solid.
“Karena memang tugas kita bagaimana mengembalikan marwah kepolisian dan itu hanya bisa kita lakukan dengan kita melakukan hal-hal yang kemarin harus kita ubah, kita perbaiki, dan kita tingkatkan kualitasnya. Ini momentum untuk saatnya kita berbenah dan memperbaiki,” ucap Sigit.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7).
Kapolri mengakui upaya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat membuat kondisi internal Polri seolah terpecah.
Sebab, Sambo yang saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mampu memengaruhi sejumlah perwira Polri untuk memihak skenario yang sudah disusun, dengan menyatakan kematian Yosua akibat baku tembak dan sempat melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, kata Sigit, tindakan berupa intimidasi yang dialami tim penyidik sempat membuat penyidikan terhambat.
“Memang ada yang berasumsi seperti itu. Apalagi di saat-saat awal kita melakukan pemeriksaan karena adanya upaya-upaya menghalangi, upaya-upaya intimidasi kan membuat situasi di internal seperti kemudian terpecah,” kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9).
Akan tetapi, kata Sigit, setelah Sambo dan sejumlah perwira dicopot dari posisinya dan kemudian dimutasi, para penyidik Tim Khusus (Timsus) yang sempat terhambat dalam melakukan penyelidikan karena upaya obstruction of justice mulai menemukan titik terang.
“Setelah saya lihat proses hambatan tadi kita bereskan, kita semua solid untuk menuntaskan ini,” kata Sigit. Seperti dikutip dari kompas.com.
Alhasil, kata Sigit, misteri yang menyelimuti kasus Brigadir J perlahan terkuak dan sampai saat ini penyidik Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Adapun dalam kasus obstruction of justice, terdapat tujuh polisi yang menjadi tersangka.
Menurut hasil penyidikan, kejadian penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Peristiwa itu juga disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo