[ad_1]
Mercusuar.co, Jakarta – Bareskrim Polri tengah mengusut soal adanya dugaan penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya pada Jumat (8/7), mantan Presiden ACT Ahyudin sempat diperiksa penyidik Bareskrim. Saat itu, ia diperiksa terkait legalitas yayasan ACT.
Polisi sebelumnya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Ramadhan, Sabtu (9/7).
Lebih lanjut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah selesai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemeriksaan hari ini, kata Ahyudin, banyak membahas soal dana sosial atau CSR yang dikelola ACT dari pihak Boeing terkait kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
“Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing,” kata Ahyudin usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (11/7) malam.
Ia mengatakan, pembahasan soal dana CSR dari pihak Boeing sudah komperhensif. Kendati demikian, ia tidak bisa menjelaskan isi materi pemeriksaan secara rinci.
Singkatnya, kata dia, pemeriksaan banyak membahas soal bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT.
Ia juga menjelaskan, program yang diamanahkan pihak Boeing ke ACT tidak diberikan dalam bentuk uang, namun fasilitas umum.
“Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu,” ujar dia.
Ahyudin juga mengatakan jangka waktu pemenuhan atau realisasi program itu sampai Juli tahun 2022.
Beberapa bentuk fasilitas umum yang dimaksudkannya itu di antaranya sarana pendidikan, madrasah, masjid, serta musala.
“Dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu. Itu dulu ya,” pungkasnya.(dj)
[ad_2]
Source link