Mercusuar.co, Kudus – Rekontruksi kasus penganiayaan seorang oknum polisi terhadap tetangganya di Kabupaten Kudus menjadi sorotan masyarakat.
Reka adegan yang digelar ini merupakan hasil salah satu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi.
“Digelarnya rekonstruksi ini atas petunjuk dari Kejaksaan, setelah adanya penetapan tersangka. Semoga ada keadilan untuk klien kami,” kata Eris Efendi, penasehat hukum korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polisi berinisial AC warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya.
Reka adegan kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Pasalnya korban Mukhammad Rifai dan ayahnya, justru sempat divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
“Saya dihukum tujuh bulan, bapak kena lima bulan,” kata Rifai.
Setelah bebas, Rifai menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia menunjuk Eris Efendi sebagai penasehat hukum (PH).
Eris menuturkan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 29 Maret 2020. Kejadian bermula saat Rifai memprotes penutupan jalan desa. Protes itu berujung cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Saat itu Rifai telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polisi. Namun, pelaku yang juga seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Jateng justru balik melaporkan kasus yang sama sebagai korban.
Laporan oknum Polisi itu diproses hingga bergulir ke Pengadilan. Rifai yang buta hukum itu pun divonis tujuh bulan penjara. Sedangkan Slamet Untung, ayahnya, divonis lima bulan penjara.
“Kami menuntut keadilan untuk klien kami. Mereka korban, tetapi justru divonis bersalah, sementara pelakunya masih bebas,” katanya, dikutip dari suaramerdeka.com.
Sementara itu, Kapolsek Mejobo AKP Cipto kepada wartawan mengatakan jika kasus ini ditangani langsung oleh Polda Jateng.
Wartawan di Kudus yang mencoba mengonfirmasi ke pihak kepolisian melalui Bidang Humas Polda Jateng, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.