[ad_1]
Mercusuar.co. Jakarta – Menanggapi kejadian Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati, dimana mas Bechi adalah anak Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Jawa Timur.
Kemenag mengambil tindakan tegas ini karena salah satu pemimpinnya yaitu Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis.
Waryono juga memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Ia kemudian menambahkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Pihak Kemenag, lanjut dia, juga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Selain itu, Waryono memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.(dj)
[ad_2]
Source link