Mercusuar.co, Jakarta – Mazhab resmi Saudi adalah Hambali. Hambali adalah salah satu dari empat mazhab Islam. Hambali mengacu dari ulama besar Ahmad ibnu Hambal atau Imam Hambali.
Sedangkan Muhammad bin Abdul Wahhab merupakan salah satu ulama di abad 20 yang menafsirkan dan menulis kembali karya-karya Imam Hambali dalam Islam.
Wahabi merupakan ajaran yang disebarkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab pada abad ke-18, bertepatan dengan awal mula berdirinya Kerajaan Saudi.
Paham Wahabi dari Arab Saudi saat ini tengah ramai diperbincangkan. Setelah Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham itu di Indonesia.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai paham Wahabi dan salafi tidak cocok dengan tradisi Islam yang ada di Indonesia.
Paham Wahabi membawa pemikiran tertuju pada pengikut yang berpegang teguh pada kemurnian alias purifikasi Islam ke bentuk asli sesuai teks Al-Quran dan Hadis.
Abdul Wahhab mulai mengajarkan ide-ide ‘radikal’ terkait reformasi agama yang konservatif berdasarkan aturan moral yang ketat, dikutip dari Britannica.
Tak hanya itu, ia juga menulis Kitāb al-tawḥīd atau “Kitab Keesaan [Tuhan]”, yang menjadi pedoman utama untuk paham Wahabi.
Ajaran Wahabi mencirikan diri sebagai muwahhidn atau unitarian. Keduanya adalah istilah dari penekanan mereka pada keesaan mutlak Tuhan atau tauhid.
Para pengikut wahabi menolak apapun tindakan yang dianggap menyiratkan kemusyrikan.
Di kota Diriyah, Abdul Wahhab merealisasikan gagasan Saudi ke bentuk Islam yang murni bersama dengan Muhammad bin Saud.
Saud mendirikan Kerajaan Saudi pertama, kini menjadi Arab Saudi dengan semangat itu. Perjalanannya berada di bawah bimbingan Abdul Wahhab. Sebagai informasi, Abdul Wahhab juga dikenal sebagai sheikh.
Setelahnya, pemerintah Arab Saudi pun mengikuti tafsiran wahabi terhadap kitab suci Al-Quran.
Berdasarkan laporan Pew Research Center, wahabi ditegakkan oleh para ulama yang menjalankan peradilan dan polisi agama dalam kurun waktu beberapa dekade.
Sementara di Indonesia, dikutip dari CNN Indonesia, PBNU menilai kelompok yang mengikuti paham ini sering menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia.
Karenanya, kerap terjadi perdebatan di kalangan masyarakat Islam di akar rumput.