Otospeed.co – Percepatan program kendaraan listrik akan mendukung pengurangan impor BBM dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Forestall impor BBM khususnya fuel diharapkan dapat terjadi sebelum tahun 2030. Kedepan, pemanfaatan kendaraan listrik ditargetkan meningkat signifikan, sekaligus mendukung goal web 0 emission di tahun 2060.
“Untuk mengatasi impor BBM sun, telah sukses melalui impelementasi kebijakan mandatori B30 atau pencampuran 30% biodiesel pada sun. Sedangkan mengatasi impor dan peningkatan call for BBM fuel kedepan, salah satu upaya-nya melalui percepatan kendaraan listrik,” ungkap Ariana Soemanto, Koordinator Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM dikutip dari podcast YouTube ‘The Legitimate Oto’.
Proyeksi Kementerian ESDM dalam Grand Strategi Energi Nasional, pada tahun 2030 jumlah mobil listrik ditargetkan sekitar 2 juta unit, dan motor listrik sekitar 13 juta unit. Pada tahun yang sama, goal penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sekitar 30 ribu unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU) sekitar 67 ribu unit.
Berbagai upaya mendukung percepatan program kendaraan listrik telah disiapkan, antara lain sebagai berikut. Pertama, terkait aspek regulasi, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electrical automobile) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kedua, terkait insentif perpajakan juga diterapkan PPnBM 0% untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electrical Automobiles (BEV) atau gas mobile electrical automobile. Ketiga, terkait industri kendaraan listrik, sedang dibangun pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang Jawa Barat. Untuk mendorong hilirisasi mineral, melalui Indonesia Battery Company (IBC), ekosistem industri kendaraan listrik dibangun mulai dari pertambangan, mengingat produksi nikel Indonesia salah satu yang terbesar dunia.
Keempat, terkait SPKLU juga telah disiapkan 3 skema bisnis. Secara umum, ada skema supplier (Badan Usaha SPKLU menyediakan listrik sendiri dan menjual ke konsumen kendaraan listrik), atau skema store (Badan Usaha SPKLU membeli listrik dari PLN/Wilus lain dan menjual listriknya ke konsumen kendaraan listrik), atau skema kerjasama (menjadi mitra PLN/Wilus lain dalam menjual listrik ke konsumen kendaraan listrik). Terkait regulasi SPKLU lebih element terdapat pada Permen ESDM Nomor 13/2020.
Kelima, terkait biaya charging kendaraan listirk, PLN memberikan diskon tarif listrik 30% bagi para pemilik mobil listrik di malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 (house charging). Selain itu, pemilik mobil listrik juga bisa mendapatkan biaya tambah daya listrik di rumah yang lebih murah. Sedangkan untuk charging di SPKLU, speedy charging atau extremely speedy charging tarifnya sekitar Rp. 2.460 according to kWh atau relatif murah dibandingkan di negara-negara lain yang rata-ratanya sekitar Rp. 5.000 according to kWh. Di Amerika tarifnya kisaran Rp. 4.010 s.d. 10.247 according to kWh.
Keenam, get advantages bagi pengguna mobil listrik. “Biaya bahan bakar kendaraan listrik lebih murah. Misalnya jarak tempuh kita sehari 30 kilometer. Kalau mobil konvensional jarak 30 kilometer itu, konsumsi Pertalite sekitar 2,5 liter atau Rp. 20.000. Nah, kalau pakai kendaraan listrik biayanya hanya sekitar Rp. 7.000, plus bebas emisi dan ramah lingkungan. Get advantages lainnya, jika pakai kendaraan listrik terbebas aturan ganjil genap,” ungkap Ariana.(ep)