Mercusuar.co, Jakarta – Henry Yosodiningrat pengacara Irjen Teddy Minahasa, yakin kliennya bukan pengguna narkoba karena Kapolri sudah memeriksanya sebanyak tiga kali dan tidak menemukan bukti ia memakai narkoba.
Terkait tuduhan Teddy pengedar narkoba, Henry mengatakan berdasarkan keterangan formal Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira seolah-olah Teddy terlibat. Namun, Henry mengklaim memiliki cerita sesungguhnya.
“Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti saja kami uji di persidangan,” ujar Henry.
Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berkukuh bukan pemakai narkoba. Hal ini disampaikan Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendampingi praperadilan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjelaskan telah bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Dalam pertemuan itu, kata dia, Teddy bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba.
“Saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry, seperti dikutip dari tempo.co, Selasa (18/10/2022).
Kepada Henry, Teddy Minahasa mengatakan hasil tes urinenya positif karena pengaruh obat bius sehari sebelumnya. Teddy dibius karena melakukan tindakan medis pada lutut kemudian dibius.
“Dokter giginya ada. Saya sudah konfirmasi ke dokternya, ternyata benar dan dibius,” kata Henry.
Sebelumnya, Teddy Minahasa yang baru saja dimutasi untuk menjadi Kapolda Jawa Timur ditangkap pada Jumat (14/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Teddy ditangkap diduga terlibat kasus narkoba. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
“Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek,” kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri, pada hari Jumat (14/10/2022).
Kemudian, Listyo mengatakan, ia meminta agar kasus tersebut dikembangkan. “Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” kata dia.
Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. “Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” kata Kapolri saat itu.
Menurut dia, Jumat pagi telah dilakukan gelar perkara. “Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus,” ujarnya.
Selain ancaman pidana, Teddy Minahasa juga terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.