[ad_1]
Mercusuar.co, Jakarta – Peristiwa baku tembak tembak sesama anggota polisi yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore (8/7).
Diceritakan, anggota polisi atas nama Bharada E dan Brigadir J, saling tembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal. Sedangkan Brigadir E saat ini ditahan Divisi Propam Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap dari kasus ini, masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan.
“Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7).
Kompolnas mengikuti perkembangan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dengan berpegang pada pernyataan Divisi Humas Polri.
Dalam pernyataannya Divisi Humas menyebut latar belakang penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah karena pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Lebih lanjut, Indarti mengatakan, tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri harus dilindungi.
“Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korbaln kekerasan seksual harus dilindungi,” kata Indarty.
Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.
“Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal,” katanya.
Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri.
“Kami menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban,” ujar Indarti.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri dan menodongkan pistol di dalam kamar pribadinya.
Kejadian itu membuat istri Kadiv Propam Polri berteriak hingga didengar Bharada E yang berada di lantai dua rumah itu.
Mengetahui kejadian itu, Bharada E turun ke lantai dua dan sempat menanyakan ada apa, namun pertanyaannya dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.
Posisi masih berada di tangga, Bharada E membalas tembakan yang dilakukan Brigadir J ke arahnya. Tembakan Bharada E sebanyak lima tembakan mengenai tubuh Brigadir J yang mengalami tujuh luka tembakan.
Menurut Ramadhan, Brigadir J menembak sebanyak tujuh kali kepada Bharada E, sedangkan Bharade E melepaskan lima tembakan, tapi ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh, sehingga ditubuhnya ditemukan tujuh luka tembak.
Secara pidana kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Bharada E telah ditahan Divisi Propam Polri, sedangkan jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi.(dj)
[ad_2]
Source link