Mercusuar.co, Semarang – Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin pelaksanaan Press Release kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Mako Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
Kejadian tersebut dilakukan seorang suami DM terhadap istrinya/korban LDA pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di dalam rumah di daerah Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan alasan cemburu.
AKBP Donny menjelaskan, “Tersangka cemburu dan memiliki dugaan bahwa korban melakukan chatting dengan suami orang dan memiliki hubungan spesial dari percakapan Whatsapp yang di cloning oleh pelaku selama kurang lebih tiga (3) minggu”.
“Diketahui, pada hari Sabtu (22/10/2022) sekira jam 23.30 WIB korban yang pada saat itu disuruh oleh pelaku untuk membeli pulsa listrik namun setelah di tunggu lama pelaku curiga kalau korban ternyata pergi ke rumah temannya untuk meminjam hp temannya untuk chat dengan seseorang yang dicurigai adalah selingkuhan korban. Kemudian terjadi cek cok dan saling berdebat dan korban bersikukuh kalau tidak selingkuh, namun ternyata sebelumnya pelaku sudah mempunyai bukti-bukti kalau adanya perselingkuhan dengan Adi, dari bukti chat wa korban yang sudah di sadap oleh pelaku. Setelah terjadi perdebatan yang lama akhirnya pada hari Minggu (23/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB akhirnya pelaku mencekik korban hingga lemas kemudian pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal,” terang Donny.
Atas tindakannya pelaku disangkakan atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).