Mercusuar.co, Jakarta – Wanda Hamidah mengecam upaya pengosongan rumah milik pamannya secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan.
Dalam press releasenya, dikutip dari akun instagram wanda_hamidah dikatakan, ketika eksekutif melakukan tindakan eksekusi tanpa putusan yudikatif, pengosongan paksa rumah Hamid Husein oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (13/10/2022) siang, merupakan abuse of power yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta.
Rumah tersebut merupakan milik paman dari Wanda Hamidah,ditempati oleh kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012.
Rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husen, yang juga paman dari Wanda Hamidah.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan,” tulis Wanda Hamidah dalam akun Instagramnya.
Dalam keterangan pers yang dibagikan, Wanda menjelaskan Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan kepada Hamid Husen agar mengosongkan rumah yang ditempati di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2.
“Dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjasoemarno, SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001Cikini,” tulisnya, seperti dikutip dari tempo.co.
Belakangan diketahui bahwa, Japto S Soerjosoemarno merupakan ketua umum dari ormas Pemuda Pancasila.
Terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, menyampaikan keberatan pada 6 dan 7 Oktober 2022.
Namun, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 agar mengosongkan rumah dalam waktu 1×24 jam.
Pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001Cikini adalah di Jalan Ciasem,” ucap dia.
Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.
Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”
Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.
Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.