Mercusuar.co, Semarang – Sakit hati karena diaduin ke “mami”, tiga orang wanita di Kota Semarang menganiaya temannya.
Korban mengalami sejumlah luka langsung melakukan pengobatan dan visum di RS. Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Semarang Barat.
Para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Satreskrim Polsek Semarang Barat menangkap tiga orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke lantaran melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap rekan kerja di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV komplek lokalisasi Sunan Kuning (SK) , Semarang Barat pada Kamis (15/9) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyebut, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing Vita Ayu (19) warga Gunungpati, Aqil alias Rara (27) dan Selvinda alias Vivi, keduanya merupakan warga Lampung Tengah.
Ketiganya ditangkap setelah terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap rekannya sesama pemandu karaoke bernama Lina alias Bunga (31) warga Garut Jawa Barat.
“Ketiga pelaku ini merasa kesal terhadap korban lantaran mengadu ke “mami”. Dalam pengaduannya korban mengatakan bahwa Vita, Aqil dan Selvina telah menuduh mami melakukan korupsi uang hasil kerja. Akibatnya sang mami membenci dan cuek pada pelaku,” ungkap Kombes Irwan Anwar, seperti dikutip dari rmoljateng, Kamis (29/9).
Kombes Irwan menambahkan, sebelum penganiayaan itu terjadi korban yang saat itu sedang menemani tamu karaoke di wisma tiga putri dijemput oleh para pelaku dan diajak pulang ke wisma Arum Dalu.
Begitu sampai di TKP para pelaku melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban.
“Korban dipukul dengan tangan kosong, ditendang dan menarik rambut hingga mengalami luka lebam dan memar di lengan kanan dan kiri, paha dan kepala,” imbuhnya.