Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar press release ungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., di lobby Mapolrestabes Semarang pada hari Jumat (14/10/2022).
.
Kurang dari 1×24 jam, tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil ungkap kasus pembuangan bayi didalam kardus di depan sebuah rumah di Jl.Wologito Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Kamis (13/10/2022) pukul 05.30 WIB yang sempat viral di medsos.
.
Diketahui bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut adalah anak dari hubungan gelap antara tersangka Dina (31) dan tersangka Agustinus (41).
Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis (13/10/2022) sore.
Diketahui rumah pembuangan bayi tersebut merupakan rumah teman dari Agustinus yang sudah lama menikah tapi belum punya anak.