[ad_1]
Mercusuar.co, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis (7/7) sekira pukul 06.00 WIB telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian secara berkelanjutan oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Ahmad Santoso (40) warga Depok, yang bekerja sebagai sopir pribadi melakukan pencurian uang melalui ATM milik majikannya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 317.500.000,.
Diceritakan, kronologi peristiwa pencurian ini berawal pada hari Jum’at (27/7) sekitar pukul 14.00 WIB, sdr. The Han Sen (88) warga Jl. Puri Anjasmoro Kecamatan Semarang Barat, hendak mengambil uang melalui ATM di ATM BCA Puri Anjasmoro, setelah mengambil korban kaget karena saldo rekeningnya berkurang sangat banyak. Kemudian korban melapor ke CS bank dan meminta rekening koran, dari rekening koran tersebut ada transaksi besar sebanyak 4 kali dan dilakukan selama 4 hari berturut – turut dengan jumlah total Rp. 317.500.000,- yang tidak pernah korban lakukan.
Kemudian atas koordinasi bank dengan Polrestabes Semarang, pelaku dapat diidentifikasi dan akhirnya pelaku dapat diamankan yaitu Sdr. Ahmad Santoso yang merupakan mantan sopir pribadi korban.
Cara pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memanfaatkan kelengahan korban karena sudah tua.
Pada saat korban sedang santai menonton TV, pelaku berpura – pura membersihkan kamar korban kemudian mengambil kartu ATM milik korban kemudian ditransferkan ke rekening adik iparnya yang bernama Sdr. Ferdiyansyah (DPO).
Pelaku dapat mengetahui nomor PIN ATM korban dari sopir sebelumnya yang merupakan anak kandung dari pelaku yang bernama Ahmad Surya (DPO).
Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(dj)
[ad_2]
Source link