Mercusuar.co, REMBANG – Kanit Ekonomi Ditintelkam Polda Jateng Kompol Shodiqin mengajak nelayan di Kabupaten Rembang untuk menjaga kondusifitas terkait lamanya pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikeluhkan.
Dia menambahkan, pihaknya dapat memahami keluhan tersebut mengingat tanpa SIPI nelayan tidak diijinkan untuk melaut. Praktis mereka tidak bisa bekerja dan mata pencaharianya terkendala.
“Kami memahami keluhan nelayan terkait lamanya pengurusan SIPI itu. Kami siap membantu berkoordinasi dengan instansi terkait, agar kendala waktu tersebut dapat dicarikan solusinya, sehingga nelayan tenteram dan secepatnya bisa melaut,” ujar Shodiqin mewakili Dir Intelkam Polda Jateng pada Sarasehan Bersama Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit di Rembang, Rabu (9/8).
Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang Yunus mengaku sudah berkoordinasi dengan KKP. Dalam pengurusan SIPI pihaknya juga sudah melakukan pendampingan di kantornya yang difasilitasi jaringan WIFI.
“Kita sudah melakukan pendampingan dan pengurusan secara online juga kita fasilitasi internet di kantor,” ujarnya.
Sejumlah nelayan di Kabupaten Rembang selama ini mengeluhkan lamanya pengurusan SIPI untuk kapal berbobot di atas 30 GT yang menjadi wewenang KKP. Sedang untuk kapal berbobot di bawah 30 GT memang ada di Provinsi dan tidak ada masalah. Padahal tanpa surat tersebut nelayan tidak dapat berangkat melaut untuk menangkap ikan.
Satu pengurus paguyuban nelayan Kabupaten Rembang, Gunardi misalnya, mengatakan saat ini sudah ada 84 kapal nelayan yang sudah beralih menggunakan alat tangkap baru, yakni jaring Tarik berkantong dan telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun tidak dapat melaut karena belum memiliki SIPI.
“Kami sudah sembilan bulan tidak melaut dan menganggur, maka kami berharap masalah SIPI ini segera dapat dikeluarkan, agar kami segera bisa menangkap ikan,” tuturnya.
Seorang nelayan lain, Musyafak mengatakan, kondisi itu tidak selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menghendaki jangan terlalu banyak aturan, yang akhirnya justru menjerat sendiri.
“Kenapa sekarang banyak aturan. Dokumen kapal ada gross akta, Pas besar, kelaikan, radio. Belum lagi di KKP, ada SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), kelaikan, semua butuh syarat. Kalau dihitung semua ada 50 lebih, “ keluhnya.
Shodiqin, mewakili Kepolisian kembali mengajak para nelayan untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, agar tetap kondusif. Lebih-lebih dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.(sunu)