MERCUSUAR.CO, Boyolali – Pemkab Boyolali akan segera menggelar pengundian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022. Pengundian akan dilakukan secara virtual melalui kanal Youtube Diskominfo Boyolali yang bertempat di Gedung Sasono Mulyo Wiguno di Kecamatan Mojosongo pada Minggu (11/09/2022) esok.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto saat ditemui di kantornya, Jumat (09/09/2022) bahwa pengundian tersebut diperuntukan wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum Mei 2022. Hadiah yang telah disiapkan yakni satu unit rumah tipe 32/70, satu unit mobil Avanza E/MT, 40 unit sepeda motor Honda Beat Street, dan 104 emas tiga gram bagi desa yang telah melunasi wajib pajak sebelum Mei 2022.
“Mereka yang sudah membayar sampai Bulan Mei akan kita ikutkan di undian tingkat kabupaten,” ujarnya.
Adanya hadiah tersebut mendapatkan animo yang cukup besar, terbukti dengan jumlah wajib pajak yang lunas sebelum jatuh tempo pengundian. Sehingga pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD) di Boyolali semakin meningkat sesuai dengan target pemerintah.
“Jadi untuk tahun ini yang sudah lunas PBB-P2 ada lima kecamatan yakni Kecamatan Selo, Andong, Wonosedoro dan Juwangi ini sudah,” terangnya.
Kemudahan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi alasan banyaknya wajib pajak yang telah lunas. Masyarakat yang membayar PBB-P2 dapat melakukannya di tempat-tempat yang telah bekerjasama dengan BKD Kabupaten Boyolali. Antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, maupun datang langsung ke kantor BKD Kabupaten Boyolali. Sebelumnya wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online pada alamat www.sipad.boyolali.go.id untuk mendapatakan kode bayar yang akan digunakan untuk transaksi di tempat yang bisa dilakukan untuk pembayaran.
“Target PBB untuk tahun ini Rp 49 Miliar, sampai hari ini sekitar Rp 40 Miliar sudah masuk,” katanya.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. Selanjutnya, apabila lebih dari jatuh tempo, akan dikenakan denda. (asp)