[ad_1]
Mercusuar.co, Semarang – Sepasang remaja harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang di dua tempat berbeda.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online. Korban yang bernama Sabari Gunawan sempat dilukai pada bagian pungung dengan menggunakan senjata tajam.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, awalnya kedua tersangka masing – masing berinisial DVF dan teman wanitanya SD berpura – pura memesan ojek online dan minta diantar ke rumah tersangka SD di kawasan Pudakpayung Semarang. Karena tidak ada orang kemudian tersangka SD minta diantar kerumah temannya. Karena jalan masuk kerumah diportal tersangka diminta untuk turun dan berjalan kaki. Namun tiba – tiba tersangka SD menusuk punggung korban dengan menggunakan gunting selanjutnya kedua tersangka membawa lari sepeda motor milik korban beserta dua buah handphone dan dompet.
“ Kedua tersangka ini berpura – pura pesan ojek online untuk diantar kerumah orang tua tersangka SD, namun korban ditusuk dengan gunting,” kata Kasatreskrim, Rabu (13/7).
Kini tersangka beriikut barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Beat dan dua buah HP serta dompet beserta isinya diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dj)
[ad_2]
Source link