RadarWonosobo
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, 18 Mei 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
  • Register
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
RadarWonosobo

Mabes Polri: ACT Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air

by admin
Minggu, 10 Juli 2022 04:03
A A
0

[ad_1]

Mercusuar.co, Jakarta – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Hajar diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar Rupiah,” katanya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada Tempo, Sabtu (9/7).

Untuk modus, kata Kombes Nurul, Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga melakukan penyimpangan sebagian dana itu untuk kepentingan pribadi masing-masing, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

“Kedua pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing, serta pengunaan dana sosial/CSR yang merupakan tanggung jawabnya,” katanya.

Mabes Polri mengatakan ada sejumlah pasal pidana yang diduga dilanggar Ahyudin bersama rekannya, Ibnu Hajar dalam penyelewengan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610.

“Hasil penyelidikan, diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018,” katanya.

Namun, kata Kombes Nurul, pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut.

“Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing, serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut,” ujarnya.(dj)

Gravatar Image

[ad_2]

Source link

BACA JUGA:

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

United Kingdom Casino Online Real Money

Previous Post

Ganjar Bandingkan Baznas dan ACT

Next Post

Ganjar Kurban Sapi Metal 530 kg di Desa Wadas

admin

Next Post

Ganjar Kurban Sapi Metal 530 kg di Desa Wadas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Uncategorized

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In