[ad_1]
Mercusuar.co, Kendal – Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Drs. Budi Santoso, M.Si., menyampaikan, bahwa prinsip penegakkan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal yang dilakukan adalah secara humanis, yaitu dengan membina masyarakat yang melakukan tindakan melanggar aturan.
“Cara yang dilakukan adalah melakukan pembinaan terlebih dahulu, namun jika kembali diulangi, maka akan dilakukan penindakkan tegas, hingga keranah pidana bagi mereka yang mengedarkan rokok ilegal,” terang Budi Santoso.
Budi Santoso juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber talkshow sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tema “Pengawasan dan Perizinan Rokok Ilegal di Kabupaten Kendal”, yang digagas Pemerintah Kabupaten Kendal, bertempat di tempat Wisata Omae Opa Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Senin (27/6).
Hadir sebagai narasumber, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho, dan dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kendal, Subarso, serta diikuti para pedagang dan pertani tembakau di wilayah Kecamatan Patean.
Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki dalam acara itu menyampaikan, terkait dengan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal, adalah pengawasan dari tingkat masyarakat bawah sampai tingkat atas, termasuk melakukan operasi pasar.
Menurut Wakil Bupati Kendal, Pemerintah sifatnya melakukan pembinaan kepada masyarakat sepanjang masih mematuhi aturan pemerintah, namun ketika sudah tidak mematuhi peraturan yang ada, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Pengawasan yang dilakukan dari Pemerintah Kabupaten Kendal adalah pendekatan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, namun jika tetap masih melakukan pelanggaran hukum, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Wakil Bupati Kendal.
Terkait siapa saja yang boleh menanam tembakau, Wakil Bupati Kendal menegaskan, siapa saja masyarakat Kabupaten Kendal boleh menanam tembakau, baik di pekarangan rumah, kebun, atau sawah miliknya sendiri, asalkan tidak di bantaran sungai.
“Sedangkan yang harus ijin adalah ketika masyarakat ingin membuat pabrik atau home industri pengolahan tembakau menjadi rokok, karena akan menggunakan pita cukai legal untuk pemasarannya,” terang Wabup Kendal.
Wabup Kendal juga mengungkapkan, salah satu pendekatan kepada masyarakat, yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para petani tembakau agar bisa proaktif untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, sehingga terus bisa melakukan peningkatan hasil produksinya.
Kasi Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono menjelaskan, pengawasan yang dilakukan, yaitu memonitor jumlah produksi, dan pita cukai produksi rokok beserta dengan sebaranya, sehingga Kantor Bea Cukai selalu melekat untuk terus melakukan pengawasan.
Tri Hanggono juga mengungkapkan, selain pengawasan juga melakukan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal.
“Kami juga melakukan penangkapan peredaran rokok ilegal di jalan, baik yang dilakukan transaksi yang dititipkan lewat mobil truk atau jasa pengiriman lewat online. Tercatat dari bulan Januari – Juni 2022 ini ada 5.500.000 batang rokok ilegal yang diamankan,” terang Tri Hanggono.
Tri Hanggono juga memberikan informasi kepada masyarakat yang akan membuat pabrik atau home industri produksi rokok legal, dan kepada pabrik yang memproduksi rokok ilegal, yaitu syaratnya cukup mudah, bisa izin melalui OSS, izin kepada Pemerintah Daerah, dan Lembaga Bea Cukai. Kemudian pasti akan ada ditindaklanjut dari pihak terkait.
“Syaratnya cukup mudah, salah satunya yaitu memiliki luas tanah 200 meter persegi. Intinya jika ada niat baik untuk menjadi pengolah tembakau legal pasti prosesnya akan mudah,” ujar Kasi Bea Cukai Semarang Tri Hanggono.(dj)
[ad_2]
Source link