[ad_1]
Mercusuar.co, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, tindakan itu diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terjerat kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).
Kebijakan itu tak berlangsung lama. Muhadjir yang menjabat sebagai Menag Ad Interim mengatakan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan pada hari ini, Senin (11/7).
Muhadjir memastikan bahwa Ponpes Shiddiqiyyah bisa beraktivitas seperti sedia kala.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya.
Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.
“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.
Muhjadir mengatakan membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah lantaran lembaga pendidikan itu tak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret Bechi.
“Oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuat gebrakan selama menjadi Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Agama (Menag) Ad Interim. Keputusan yang diambil Muhadjir tersebut berkaitan dengan kasus yang menjadi sorotan publik.
Beberapa waktu lalu, Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.
Seiring gaduh ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).
Salah satu yang dilanggar diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT telah mengakui mengambil sekitar 13,7 persen dari donasi untuk operasional.
Hal itu tak sesuai ketentuan yang diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.(dj)
[ad_2]
Source link