Mercusuar.co, Wonosobo – Demi kepuasan nafsu sesaat, pria asal Temanggung, PR (29) tega melakukan tindakan pencabulan terhadap 2 anak di Wonosobo yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“2 korban berinisial EIL (9) dan AON (11) masih SD. Kejadian terjadi pada 3 Agustus 2022 malam. Waktu itu kedua korban sedang menonton pertunjukan tari topeng di Sanggar Budaya Turut Dusun Losari Desa Purbosono, Kertek, Wonosobo,” kata Kapolres Eko Novan Prasetyopuspito saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (25/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Achmad Sugeng mengatakan untuk menuruti nafsu bejatnya, pelaku mengelabui para korban dengan berpura-pura mengenal orang tua korban dan bermaksud mengantarkan korban pulang ke rumah.
“Di lokasi kejadian, pelaku menindih tubuh korban petama EIL dan menggesek-gesekan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke sela-sela anus korban dengan gerakan maju mundur selama sekitar 2 menit,” katanya.
Beberapa jam setelah mencabuli korban petama, pelaku bertemu korban kedua di jalan. Melihat korban AON berjalan sendirian, pelaku menawarkan untuk mengantar pulang korban ke rumahnya. Ketika di jalan justru korban AON diajak ke arah makam.
“Sambil mengancam akan dibunuh, pelaku memaksa korban tidur terlentang di atas tanah. Pelaku melepas pakaian dan langsung menyetubuhi korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku menutup kepala korban menggunakan jaket miliknya. Beruntung korban bisa kabur,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Wonosobo. “Pelaku kami tangkap di Dusun Tanurejo, Kecamatan Parakan, Temanggung,” sambung Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku PR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Pelaku melakukan pencabulan kepada 2 anak. Jadi kami kenakan 2 kasus perkara alias hukumannya double,” pungkas Kapolres.(zal)