Mercusuar.co, Jakarta – Persoalan dihapusnya rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan dalam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu diungkap dalam laporan hasil investigasi TGIPF.
Sampai saat ini korban meninggal terkait Tragedi Kanjuruhan mencapai 134 orang.
Menurut TGIPF mereka menemukan adanya upaya aparat kepolisian mengganti rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Upaya untuk mengganti rekaman CCTV dengan yang baru tersebut tertuang dalam dokumen laporan investigasi TGIPF setebal 136 halaman. Anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.
Dalam temuan ini juga TGIPF menyebut adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang dilarang diunduh oleh aparat kepolisian.
“Ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman (CCTV) dengan yang baru. Hal ini (berdasarkan) kesaksian dari Pak Heru selaku General Koordinator,” tulis laporan TGIPF, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, TGIPF juga menemukan rekaman CCTV berdurasi 3 jam 21 menit lebih yang dihapus.
Rekaman CCTV yang dihapus berlokasi di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan.
Unit CCTV ini merekam pergerakan kendaraan baracuda yang akan membawa tim Persebaya Surabaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.
Akan tetapi, pada Sabtu (1/10/2022) malam, tepatnya ketika memasuki pukul 22.21 WIB, penghapusan rekaman CCTV ini dimulai.
Sekurang-kurangnya, rekaman CCTV dihapus dengan durasi waktu selama 3 jam 21 menit 54 detik.
“Pergerakan awal rangkaian baracuda yang akan melakukan evakuasi tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir,” tulis TGIPF.
“Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit,” sambung temuan TGIPF.
Hilangnya durasi rekaman CCTV ini otomatis menyulitkan atau menghambat investigasi TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
Dari laporan ini juga disebutkan bahwa TGIPF sedang mengupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri. Adapun temuan TGIPF ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menduga ada sesuatu yang hendak ditutupi dari Tragedi Kanjuruhan, setelah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan dalam laporan terdapat sebagian rekaman kamera CCTV stadion yang dihapus.
“Sudah barang tentu ada yang ingin dilindungi atau ditutup-tutupi dengan penghilangan rekaman CCTV tersebut dan pembiaran perilaku obstruction of justice oleh anggotanya sendiri,” kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Ardi juga menilai jika polisi tidak kunjung menetapkan tersangka terkait dugaan penghapusan dan larangan mengunduh rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan, maka masyarakat patut untuk curiga.
“Patut dicurigai jika Polri tidak menetapkan satu orang pun tersangka obstruction of justice dalam kasus Kanjuruhan, maka akar persoalannya memang ada pada Polri secara institusional, bukan oknum sebagaimana yang selama ini dialibikan,” ucap Ardi.
Dia juga menyoroti proses hukum terhadap 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa maut itu. Sebab sampai saat ini polisi belum menahan satu pun dari 6 tersangka itu.
“Sehingga para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab ini bisa bebas merekayasa dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi,” tambah Ardi.
Para tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.