Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang melalui Kasat Resnarkoba Ajun Kombes Pol Edy Sulistiyanto, S.E., M.H. melaksanakan konferensi pers, ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kota Semarang, periode tanggal 1-16 Agustus 2022, Selasa (16/8).
Pada periode itu Satresnarkoba Polrestabes Semarang Polda Jateng berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 16 orang tersangka, serta barang bukti 139,2 gram sabu.
Ada 3 hasil ungkap kasus menonjol tindak pidana narkoba, yaitu ;
Kasus pertama, FW (23), ditangkap di Pos Polisi Gatur Bangkong Jl. MT. Haryono Kel. Wonodri, Rabu (10/8) pukul 08.45 WIB, dengan barang bukti 28 gram sabu.
Kasus kedua, hasil pengembangan dari kasus pertama, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Polda Jateng mengamankan RP (24) dan MW (24) di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang, Sabtu (13/8). Keduanya perantara dalam jual beli Narkotika.
Kasus ketiga, berawal dari laporan informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba bahwa ada seseorang yang
bernama MRA (27) yang merupakan kurir /perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan lidik dan pada hari Minggu (14/8) sekira pukul 18.30 WIB di depan halte samping RedDoorz Setia budi Jl. SetiaBudi Kel. Srondol Kulon Kec. Banyumanik Kota Semarang. Berhasil mengamankan MRA dan HP (43), beserta barang bukti 100 gram/1 ons sabu.(dj)