RadarWonosobo
  • KONTAK
  • REDAKSI
  • COPYRIGHT
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, 18 Mei 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
  • Register
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
RadarWonosobo

PBNU Apresiasi KPK Buka Kembali Kasus Korupsi “Kardus Durian”

by admin
Jumat, 28 Oktober 2022 07:00
A A
0

Mercusuar.co, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim KPK akan kembali memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (27/10/2022).

Kasus Kardus Durian terjadi pada 25 Agustus 2011 saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Dalam OTT itu, KPK menangkap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Susnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Dua pejabat tersebut merupakan anak buah Cak Imin yang kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KPK menyita Rp1,5 miliar di dalam kardus durian dari Dharnawati yang menjadi direksi PT Alam Jaya Papua.

Nama Muhaimin Iskandar terseret karena dalam persidangan, Jaksa menyebut uang di dalam kardus durian tersebut ditujukan untuk Cak Imin sebagai Menaker. Uang itu ditujukan sebagai ongkos komitmen agar kabupaten Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama mendapat alokasi PPID dari Kemerkentrans dan PT Alam Jaya Papua jadi rekanan proyek tersebut.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid mengapresiasi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri untuk membuka kembali kasus tindak pidana korupsi “Kardus Durian” yang menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

“Pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (Kamis, 27/10) yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan Kardus Durian perlu mendapatkan apresiasi,” kata Imron saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Imron mengatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat.

Lebih lanjut, Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik itu. Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani M. Maming, tambahnya, jauh lebih dulu terjadi di tahun 2011 daripada kasus Kardus Durian di 2014.

“Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,” kata Imron.

PBNU juga akan mendukung KPK memberantas dan meningkatkan aksi pencegahan tindak pidana korupsi.

“PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK, dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya, dikutip dari suara.com.

sumber

BACA JUGA:

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

United Kingdom Casino Online Real Money

Previous Post

Kapolri Apresiasi Dukungan Moril dan Kepercayaan Para Mantan Kapolri ke Para Juniornya

Next Post

Pantai Pulau Merah, Wisata Primadona Banyuwangi Dengan Sunset Yang Sangat Indah

admin

Next Post

Pantai Pulau Merah, Wisata Primadona Banyuwangi Dengan Sunset Yang Sangat Indah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Part of PT Mercusuar Media Utama

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Uncategorized

© 2023 radarwonosobo.com Mercusuar Network .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In