[ad_1]
Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar Konferensi Pers Kasus tindak pidana pencurian di halaman Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7).
Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin (11/7) sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, di Jl. Kokrosono Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Kronologi kejadian ini berawal pada hari Senin (11/7) sekitar pukul 09.00 kedua pelaku TA dan GN, keduanya warga Kebonharjo Semarang Utara melintas di Jl. Kokrosono, tepat diperlintasan kereta api salah satu pelaku melihat pengendara sepeda motor didepan yang dikendarai oleh korban yang membawa tas sedikit terbuka dan terlihat HP nya.
Dengan situasi tersebut kedua pelaku muncul niat untuk mengambil HP tersebut, selanjutnya korban dipepet dan HP diambil oleh GN. Korban merasa curiga kepada seseorang yang memepetnya dan setelah pelaku melintas didepannya, korban berhenti sebentar untuk mengecek tasnya dan ternyata betul HP miliknya hilang.
Atas kejadian ini korban melapor ke Polrestabes Semarang guna pengusutan lebih lanjut dan dengan waktu kurang dari 1×12 jam pelaku dapat diamankan oleh opsnal Unit 1 Pidum Sat. Reskrim Polrestabes Semarang.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pelaku diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(dj)
[ad_2]
Source link