Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana perbuatan percobaan pemerkosaan dilobby Mapolrestabes, yang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum dan didampingi oleh Kabagops Polrestabes Semarang AKBP A Recky R ,S.I.K,M.H, M.si., serta Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., Selasa (13/09).
Pada hari minggu (11/9) pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak atau percobaan pemerkosaan atau penganiayaan, karyawan toko Nizza Bakery di JI. Tegalsari Raya Kel. Tegalsari Kec. Candisari Kota Semarang.
Adapun kronologi kejadian sebagai berikut, pelaku datang ke toko roti dan berpura pura bertanya dan mau membeli roti, melihat korban sendirian pelaku masuk di area kasir tiba tiba pelaku merangkul dan mengangkat korban ke area belakang dekat tangga.
Kemudian pelaku membenturkan kepala korban di pegangan tangga dan mendorongnya, dalam posisi korban membelakangi pelaku kemudian tangan kiri pelaku mendekap korban tangan kanan meremas payudara korban.
Korban berusaha berdiri kembali namun pelaku melepas kerudung korban dan mendorong korban ke kamar mandi, korban berusaha berontak akhirnya pelaku menyerah dan pergi.
Saat pelaku pergi korban berusaha untuk mengejar namun pelaku mendorong kembali korban sehingga jatuh didekat tangga, kemudian pelaku meninggalkan toko melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin (12/9), mendapatkan limpahan laporan polisi dari Polsek Candisari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 82 jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal dan atau pasal 285 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).